Mediatamanews | Jakarta – Bareskrim Polri telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian ribuan pemberi dana (lender) yang hingga kini belum menerima pengembalian dana dari platform pendanaan tersebut.
Perkembangan ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka berinisial FH oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026, FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Sementara itu, klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Besarnya perkara ini tercermin dari data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. Sejak 2018, PT DSI tercatat menghimpun dana dari 23.266 lender dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Hingga 22 September 2025, dana lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender belum dikembalikan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang tercatat mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” kata Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik juga menempuh langkah hukum terhadap korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada individu.

“Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa nilai aset yang disita perlu dilihat secara keseluruhan karena penanganan perkara dibagi ke dalam empat berkas.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Khusus dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah aset dan barang bukti, antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Arsal menegaskan, penanganan klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi berpotensi memperluas penelusuran aset untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
“Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.
Arsal juga mengimbau para lender agar tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, serta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” katanya.
Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
(Ian Rasya)
