Mediatamanews | Sukoharjo – Perburuan aset dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp10,23 miliar.
Sebanyak 103 objek yang disita terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh aset tersebut tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.
Pengungkapan aset di Sukoharjo merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara PT DSI. Data hasil penelusuran OJK selanjutnya diverifikasi penyidik melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo hingga kepemilikan aset dipastikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menegaskan, penyitaan tersebut bukan merupakan langkah terakhir. Ia memastikan penyidik akan terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan PT DSI maupun perusahaan afiliasinya.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Ia juga mengapresiasi dukungan OJK dalam proses penelusuran aset. Menurutnya, data yang diperoleh dari OJK sangat membantu penyidik dalam melakukan verifikasi kepemilikan aset melalui BPN hingga akhirnya dapat dilakukan penyitaan.

“Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya.
Penelusuran aset di wilayah Solo Raya juga terus dikembangkan. Tim penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja saat ini tengah mendalami sejumlah informasi terkait aset lainnya dengan berkoordinasi bersama BPN Surakarta.
“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.
Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim Polri dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban dengan total mencapai sekitar Rp1,07 triliun.
Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk memaksimalkan proses penyidikan dan penelusuran aset. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH. Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI diketahui telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman (lender) sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Bahkan, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.
Hingga kini, sebanyak 5.102 korban telah mengajukan permohonan restitusi yang perhitungannya dilakukan LPSK dengan total nilai sekitar Rp1,07 triliun. Upaya penelusuran dan penyitaan aset terus dilakukan guna mengamankan barang bukti sekaligus mendukung pemenuhan hak para korban.
(Ian Rasya)
