Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing Berbasis Digital, Catat 17.597 Tindakan Administratif hingga September 2026

Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing melalui optimalisasi teknologi digital, antara lain Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kualitas data dan kesiapan petugas merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Di sisi penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Data tersebut meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pelaksanaan pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya