Mediatamanews | Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyaksikan penyerahan hasil pengadaan tanah untuk pembangunan exit tol Serang-Panimbang KM 68. Penyerahan tersebut menjadi tahapan akhir proses pengadaan tanah yang mencakup 159 bidang seluas sekitar 8,8 hektare, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp57,2 miliar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baduy, Selasa (13/10/2026), dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menandatangani berita acara sekaligus menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan.
Harison mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan sesuai jadwal merupakan hasil komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, BPN, serta kejaksaan.
“Melihat pasukan yang bekerja seperti ini, kami sudah lapor kepada Pak Dirjen Pengadaan Tanah, ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” ungkap Harison.
Ia menegaskan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembangunan fisik di lokasi tersebut. Untuk mendukung percepatan pembangunan, diperlukan penyelesaian persyaratan alih fungsi lahan, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyebut pengadaan tanah dengan anggaran sekitar Rp57 miliar tersebut sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, pembangunan tersebut diharapkan mendukung pengembangan kawasan pusat pemerintahan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses jalan tol.
Fahmi menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan administrasi dan penyerahan aset secara tertib, mempercepat pembangunan fisik, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai bagian dari lembaga DPRD yang memiliki kewenangan di bidang anggaran, pengawasan, dan legislasi, kami siap berkolaborasi bersama seluruh institusi, khususnya dalam rangka mewujudkan Banten yang lebih baik,” pungkas Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, Elfidian Iskariza menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah dimulai sejak September 2025 dan dilaksanakan dalam tiga segmen berdasarkan status serta kondisi bidang tanah.
Dari proses tersebut, sebanyak 159 bidang tanah dengan luas sekitar 8,8 hektare telah dibayarkan ganti ruginya secara langsung, dengan total nilai mencapai Rp57.217.105.706. Adapun sejumlah bidang lainnya direncanakan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi atau tidak dibebaskan sesuai kondisi masing-masing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten Adhi Maskawan, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Septein Paramia Swantika, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
(Ian Rasya)
