Mediatamanews | Jakarta – Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 atau nol rupiah untuk layanan pencatatan hak cipta dari yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan/atau musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni dan pencipta yang menginginkan akses pencatatan hak cipta gratis dapat dinikmati secara lebih merata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perluasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas.
Menurut dia, kemudahan pencatatan hak cipta tidak boleh hanya dinikmati pencipta lagu dan musik, tetapi juga seniman, penulis, fotografer, serta pencipta dari bidang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta karya lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa.
Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang mempertanyakan cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik. Aspirasi serupa juga disampaikan oleh penulis dan sejumlah pelaku seni dari bidang lainnya. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya memperluas akses pencatatan hak cipta bagi seluruh kelompok pencipta.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Menteri Hukum telah mengajukan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026. Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Peraturan itu ditargetkan rampung pada awal November 2026. Setelah ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, perluasan kebijakan tersebut akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik, yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan, menjadi Rp0.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Hermansyah mengatakan, kebijakan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik dilatarbelakangi masih rendahnya jumlah karya yang tercatat dibandingkan dengan potensi lagu yang beredar. Berdasarkan hasil inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman yang disampaikan dalam sosialisasi pada Juli 2026, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.
Namun, jumlah lagu yang tercatat dalam PDLM setelah kebijakan tarif Rp0 diberlakukan baru sekitar 10 ribu. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya dalam proses pencatatan karya.
“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya. Pengalaman di sektor musik menunjukkan bahwa pendataan merupakan fondasi penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat.
Melalui perluasan kebijakan tarif Rp0, manfaat serupa diharapkan dapat dirasakan oleh pencipta dari bidang lain, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.
Hermansyah juga mengingatkan pentingnya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Ciptaan dapat menjadi bukti awal dalam menghadapi persoalan hukum, seperti sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Meski demikian, dokumen tersebut tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain ataupun menentukan hasil penyelesaian sengketa.
“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.
Dengan perluasan kebijakan tersebut, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi dan pelindungan hak cipta.
(Adv | Ian Rasya)
