Kementerian Hukum menyiapkan kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan rekomendasi penutupan situs yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI). Kebijakan yang telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Keuangan tersebut bertujuan memperluas akses pemegang hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran di ruang digital tanpa dikenai biaya permohonan, sesuai persyaratan yang berlaku.
Persetujuan prinsip itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penerapan tarif nol rupiah untuk layanan rekomendasi penutupan situs, baik reguler maupun percepatan, akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum yang ditargetkan rampung dalam pekan ini.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak, dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran KI. Melalui kemudahan biaya, pemerintah berharap semakin banyak pemegang hak memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran di ruang digital.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan pelindungan KI dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemegang hak. Kemudahan biaya ini diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi mereka yang mengalami kerugian akibat pelanggaran KI untuk melaporkan dan menempuh mekanisme penanganan sesuai ketentuan,” katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), layanan rekomendasi penutupan situs telah tersedia sejak 2015 melalui peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika. Sepanjang 2021 hingga 30 September 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 2.966 situs yang diduga melanggar KI.
Khusus periode Januari hingga September 2026, sebanyak 365 dari 462 situs yang dimohonkan telah memperoleh rekomendasi penutupan akses. Layanan tersebut selama ini masih didominasi permohonan dari pemegang hak luar negeri, baik yang mengajukan secara langsung maupun melalui perwakilannya di Indonesia.
Pada 2025, permohonan dari pemegang hak luar negeri mencakup 946 dari total 1.119 situs yang dimohonkan atau sekitar 84,5 persen. Sementara itu, pada Januari hingga September 2026, jumlahnya mencapai 351 dari 462 situs atau sekitar 76 persen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat meningkatkan pemanfaatan layanan oleh pemegang hak dalam negeri. Masyarakat, pencipta, dan pelaku usaha Indonesia yang menemukan dugaan pelanggaran haknya di ruang digital dapat mengajukan pengaduan resmi kepada DJKI sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Layanan ini terbuka bagi pemegang hak yang memenuhi persyaratan. Kami berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga hak kekayaan intelektual mereka dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, partisipasi aktif pemegang hak diperlukan dalam penanganan dugaan pelanggaran KI. Untuk tindak pidana yang tergolong delik aduan, termasuk tindak pidana hak cipta tertentu, pengaduan dari pihak yang berhak menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pemegang hak perlu memahami prosedur pelaporan dan menyiapkan bukti pendukung yang memadai.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik, laporan dapat diajukan oleh pemegang hak yang terdaftar atau tercatat di DJKI, pemegang lisensi yang tercatat, maupun kuasanya.
Laporan harus memuat identitas pelapor, informasi situs atau tautan yang dilaporkan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti kepemilikan KI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi sesuai ketentuan. Dokumen pendukung dapat berupa tautan situs, tangkapan layar, foto, video, atau dokumen lain yang relevan untuk menunjukkan dugaan pelanggaran.
Setelah laporan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan mencatat laporan yang memenuhi persyaratan ke dalam register. Selanjutnya, tim verifikasi yang melibatkan unsur Kementerian Hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan digital, serta asosiasi terkait KI akan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran, DJKI dapat menerbitkan rekomendasi penutupan sebagian atau seluruh situs dan/atau pemutusan akses sesuai ketentuan. Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, setiap laporan tidak serta-merta berujung pada penutupan situs. Rekomendasi tindakan harus melalui tahapan pemeriksaan administratif dan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 juga mencakup penanganan laporan dugaan pelanggaran berbagai rezim KI, meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta kekayaan intelektual komunal. Bentuk tindakan yang dapat direkomendasikan antara lain penutupan akun, penghapusan konten, penutupan situs, atau pemutusan akses sesuai hasil pemeriksaan.
DJKI mengajak pemegang hak dan masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran KI untuk memanfaatkan layanan Pengaduan KI secara daring melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/. Laporan dengan informasi yang jelas dan bukti yang memadai diharapkan dapat membantu proses verifikasi serta penanganan dugaan pelanggaran, sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang menghormati karya, inovasi, dan hak kekayaan intelektual.
(Adv | Ian Rasya)
