Selasa, Oktober 27, 2026

Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, NIK Diperkuat sebagai Identitas Tunggal Nasional

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Mediatamanews | Jakarta – Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai langkah menuju penguatan sistem data kependudukan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan digital, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelindungan data pribadi.

Paraf DIM tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima mengatakan, RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Setelah proses paraf, DIM tersebut akan segera diserahkan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan legislasi.

“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, RUU Adminduk dirancang untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Regulasi tersebut diharapkan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pelindungan data pribadi.

Dok.istimewa

Salah satu substansi strategis yang diatur dalam RUU tersebut adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau nomor identitas tunggal. Menurut Bima, NIK memiliki peran penting dalam mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dasar secara lebih mudah. RUU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan data kependudukan.

Sementara itu, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, regulasi tersebut dapat mendorong pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Keselarasan RUU Adminduk dengan kebijakan tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki landasan data yang lebih baik dalam menyusun perencanaan dan menetapkan kebijakan pembangunan.

“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelas Febrian.

Di sisi lain, Wamen Komdigi Nezar Patria mengatakan, RUU Adminduk juga akan memperkuat kerangka regulasi pelindungan data pribadi, termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan data di tengah perkembangan teknologi digital.

“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegas Nezar.

(Ian Rasya)

More articles

Latest article