Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Tangerang Deportasi Enam WN Tiongkok Salah Gunakan Izin Tinggal

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara (WN) Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia, Selasa (15/9/2026).

Keenam WNA berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX tersebut diketahui menyewa sebuah hotel di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha jasa fotografi, tata rias, dan tata busana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, terhadap keenam WNA tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami akan menindak tegas setiap WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagai efek jera,” ujar Hasanin.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang. Dari hasil pemantauan, ditemukan modus pemasaran jasa rias pengantin melalui media sosial tanpa mencantumkan alamat lokasi usaha.

Alamat lokasi usaha baru diberikan kepada calon pelanggan setelah melakukan pembayaran uang muka.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, keenam WNA tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Dalam setiap sesi fotografi, mereka memungut biaya jasa sebesar Rp1,4 juta. Selama beroperasi, keenam WNA tersebut diketahui telah mendapatkan lebih dari 10 pelanggan.

“Keenam WNA tersebut memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp1,4 juta untuk sekali sesi foto. Selama beroperasi mereka berhasil mengumpulkan lebih dari 10 pelanggan,” kata Bong Bong.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, termasuk melalui patroli siber, guna memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya