Kejari Kota Tangerang Amankan DPO Terpidana Kasus Kepabeanan

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Eka Ruska bin Omo Warma, di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Eka Ruska diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim memantau keberadaannya. Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Eka Ruska merupakan terpidana perkara kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara enam bulan dan denda Rp600 juta subsider satu bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Fardana.
Sebelum dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kejari Kota Tangerang menegaskan akan terus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan dalam pencarian dan pengamanan DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Angger