Bea Cukai Soetta dan Bareskrim Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Etomidate, Lima WN Malaysia Ditangkap

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan II jenis Etomidate seberat 5.226 gram bruto di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan, pemetaan jaringan, serta sinergi lintas instansi dalam mengawasi pergerakan penumpang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan pada 25–26 September 2026 terhadap lima penumpang asal Malaysia yang tiba menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan QZ 201 rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK). Kelima penumpang tersebut masing-masing berinisial MAJ (21), PAR (22), MZS (49), EBH (24), dan NAA (25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan Etomidate yang disembunyikan di bagian sol lima pasang sepatu yang dikenakan para penumpang. Kelimanya diduga berperan sebagai kurir dan dikendalikan seorang perempuan yang dikenal dengan nama MADAM melalui aplikasi Telegram.
Para penumpang tersebut disebut dijanjikan upah sebesar 7.000 Ringgit Malaysia per orang dan dimasukkan dalam grup percakapan Telegram bernama “TRIP INDO Z4 24th Team MADAM” untuk menerima instruksi perjalanan serta penyerahan barang.
Selanjutnya, kelima penumpang beserta barang bukti diserahterimakan kepada Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial WS (25) beserta sejumlah barang bukti tambahan.
Barang bukti tersebut antara lain 16 jerigen berukuran lima liter dan lima botol berukuran satu liter berisi cairan yang dibungkus aluminium foil. Total cairan yang ditemukan mencapai sekitar 85.000 mililiter dan masih dalam proses pengujian.

Selain itu, petugas mengamankan 21.000 pod/cartridge kosong, 15.000 tutup bawah pod, dua plastik berisi segel pod, 800 pipet plastik, serta ribuan kemasan pod dengan berbagai varian, termasuk Cantaloupe, Grape, Lychee, Mango, dan Pineapple. Petugas juga mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, serta kerja sama erat antarinstansi.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Erwin Situmorang menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui pintu masuk negara.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus kami jalankan,” katanya.
Penindakan tersebut ditaksir menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sekitar Rp33,98 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya