Berita UtamaHukumOpini

DJKI Bahas Transparansi dan Akuntabilitas Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Mediatamanews|Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelenggarakan Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026 untuk membahas tantangan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Digitalisasi telah mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, dan dimonetisasi. Kehadiran layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak. Namun, pemanfaatan karya yang semakin melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.

Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif antarnegara dan pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin tidak mengenal batas negara membutuhkan kerja sama dan dialog antarnegara.

“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Menurut dia, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam memastikan informasi penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan secara efektif dan akurat lintas negara.

“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” kata Agung.

Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.

Adapun isu akuntabilitas mencakup pengawasan terhadap sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pembahasan interoperabilitas akan mencakup standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.

Forum tersebut juga akan membahas perkembangan kecerdasan artifisial, khususnya terkait penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, serta kebutuhan metadata untuk mendukung proses lisensi dan remunerasi.

“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” ujar Agung.

Selama tiga hari pelaksanaan, forum akan melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), antara lain negara-negara dalam kelompok Group of Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, dan African Union.

Selain itu, forum melibatkan organisasi antarpemerintah, Collective Management Organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.

Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik mengenai pengelolaan royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Forum ini tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat. Sebaliknya, hasil dialog akan dituangkan dalam Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, serta isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Selain itu, forum akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat peluang kerja sama sukarela, antara lain pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan pengembangan interoperabilitas sistem.

Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan menjadi salah satu referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional. Bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional diharapkan dapat mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.

Dalam konteks global, dialog tersebut diharapkan membuka ruang kolaborasi antarnegara dan pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya pemanfaatan karya lintas batas.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya