Indonesia Perkuat Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Mediatamanews|Bali – Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.
Forum bertajuk Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era tersebut berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali. Dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem dalam pengelolaan royalti hak cipta.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan forum tersebut menjadi upaya Indonesia untuk mendorong terbangunnya aturan main dan sistem bersama dalam pengelolaan royalti yang semakin banyak mengalir melintasi batas negara.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.
Dialog yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tersebut melibatkan 35 negara, baik secara daring maupun luring. Peserta terdiri atas negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, serta para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital membuat karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara dengan semakin mudah. Kondisi tersebut harus diikuti dengan tata kelola royalti yang mampu menjamin hak ekonomi pencipta.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga menyangkut koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional masing-masing.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” kata Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan tantangan utama pengelolaan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran dan keterhubungan informasi dibandingkan persoalan hukum hak cipta.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata antara penggunaan karya dan pemegang hak. Ketidaklengkapan data kepemilikan serta perbedaan sistem dapat membuat proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi lebih kompleks.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. Dari jumlah tersebut, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun, setara 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.
Dalam dialog tersebut, transparansi dibahas dari sisi keterbukaan informasi yang diterima pemegang hak. Akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas menyangkut kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar informasi secara andal.
Pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang juga memuat kerangka nasional manajemen kolektif. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur penghimpunan dan distribusi royalti.
Regulasi tersebut juga mengatur Pusat Data Lagu dan Musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Hermansyah mengatakan keterhubungan sistem menjadi salah satu kunci untuk memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak. Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” katanya.
Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sedangkan Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya