Rabu, November 4, 2026

Bareskrim Tuntaskan Berkas Korporasi NET89, 7.871 Korban Menanti Pemulihan Rp1,5 Triliun

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Mediatamanews | Jakarta – Hampir lima tahun sejak operasional investasi robot trading NET89 dihentikan, ribuan korban masih menantikan pemulihan dana mereka. Kini, harapan 7.871 korban dengan total kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp1,514 triliun bertumpu pada penuntasan berkas perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk vonis in absentia selama 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

Keduanya hingga kini masih buron dan dalam pencarian melalui Red Notice Interpol. Sementara itu, berkas perkara ke-14 dengan tersangka PT SMI sebagai badan hukum masih dalam tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, mengatakan pihaknya memahami penantian panjang para korban. Menurut dia, penuntasan perkara korporasi merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.

Ia menegaskan telah memerintahkan jajaran Subdit II/Perbankan untuk memprioritaskan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa secara cepat dan cermat.

“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” katanya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara korporasi tersebut, menjelaskan bahwa penetapan PT SMI sebagai tersangka korporasi menjadi penting karena sebagian dana korban diduga mengalir ke rekening dan aset atas nama perusahaan.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Menurut dia, penyelesaian perkara korporasi tersebut menjadi prioritas penyidik, sejalan dengan arahan pimpinan agar penanganan kasus berorientasi pada pemulihan hak korban.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana NET89. Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Selain itu, uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara tersangka perorangan. Sementara sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.

Dok.istimewa

Arsal mengatakan, total hasil penelusuran dan penyitaan aset dalam perkara NET89 mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari penelusuran aset sekitar Rp715 miliar hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar selama periode 2023 hingga Oktober 2026.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” ujarnya.

Besarnya nilai aset yang ditelusuri dan disita tersebut sejalan dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam surat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban dan kantor hukum.

Hasilnya, restitusi bagi 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Laporan penilaian restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.

Perjalanan pengungkapan perkara NET89 berlangsung panjang. Penyidikan kembali dimulai pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa PT SMI memasarkan NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan menjanjikan keuntungan sebesar satu persen per hari. Untuk bergabung, calon anggota diwajibkan membeli buku elektronik atau e-book dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, kemudian menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Namun, dana anggota diduga tidak benar-benar diperdagangkan. Uang tersebut justru diputar antarrekening untuk membayar keuntungan anggota lain dengan menggunakan skema Ponzi. Sementara itu, sebagian dana diduga dialirkan untuk membeli aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, PT SMI disebut berlindung di balik izin penjualan langsung produk e-book.

Arsal mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus NET89 sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Ia menegaskan tidak ada robot trading yang dapat menjamin keuntungan tetap setiap hari.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Penuntasan perkara tersebut diharapkan membuka jalan bagi penelusuran, perampasan, dan pemulihan aset untuk memenuhi hak para korban.

(Ian Rasya)

More articles

Latest article