Imigrasi Blora Deportasi WN Tiongkok Penyalahguna ITAS Investor

Mediatamanews|Blora (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi dan menangkal seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial GQ karena diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
GQ dideportasi melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis (17/9), setelah Imigrasi Blora menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Rembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan pengawasan terhadap GQ dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Rabu (3/9).
“Di lokasi, petugas menemukan GQ sedang melakukan pengamatan dan penjajakan komoditas hasil laut,” kata Gilang.
Berdasarkan pemeriksaan, GQ tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor perusahaan yang beralamat di Serpong, Tangerang. Namun, GQ tidak dapat menjelaskan kegiatan investasi sesuai dokumen perusahaan dan tidak membawa paspor saat diperiksa petugas.
Aktivitas GQ di TPI Rembang juga tidak sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang menjadi sponsornya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan sponsor dan menemukan lokasi tersebut telah ditempati perusahaan lain sejak 2023. Keberadaan dan operasional perusahaan sponsor tidak terkonfirmasi, sementara pengelola lokasi juga tidak mengenali GQ.
Atas temuan tersebut, GQ dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
GQ dipulangkan ke Tiongkok menggunakan penerbangan Xiamen Air menuju Fuzhou.
Gilang menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap investasi asing, namun akan menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menggunakan legalitas perusahaan yang tidak sesuai.
“Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi upaya penyalahgunaan izin tinggal maupun manipulasi legalitas perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Imigrasi Blora akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum di wilayah Indonesia.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya