Selasa, Oktober 20, 2026

Imigrasi Jakarta Timur Terapkan Kebijakan Khusus Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) Bagi WNA Over Stay Rp0,00 (Nol Rupiah)

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Eskalasi konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir telah memicu penutupan ruang udara di sejumlah negara. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional, termasuk pembatalan dan penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan data pemantauan hingga 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Kondisi ini berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajaran imigrasi telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan awak maskapai yang terdampak.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 tentang kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay akibat kondisi kahar tersebut. Melalui surat itu, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyatakan siap menerapkan kebijakan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Timur akan memberikan pelayanan keimigrasian secara optimal kepada warga negara asing yang terdampak, termasuk fasilitasi ITKT dan penerapan tarif nol rupiah bagi overstay yang memenuhi persyaratan administratif.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang internasional dengan rute transit Timur Tengah, untuk selalu memantau status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi apabila memerlukan pendampingan terkait izin tinggal maupun status keimigrasian.

Dengan langkah antisipatif ini, jajaran imigrasi berkomitmen menjaga pelayanan tetap kondusif, tertib, dan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika situasi global yang berkembang.

(ADV)

 

 

 

 

 

More articles

Latest article