Mediatamanews | Cipinang (Jakarta) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mendukung penguatan integritas aparatur melalui penerapan sistem penentuan hukuman disiplin yang objektif, konsisten, dan transparan. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Subseksi Umum dan Kepegawaian Rutan Kelas I Cipinang, Yoga Suprayoga, bersama staf kepegawaian dalam pemaparan proyek perubahan STAR-MPJHD (Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan yang digagas Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut bertujuan menyelaraskan standar penanganan pelanggaran disiplin melalui tiga lini pengawasan. Lini pertama meliputi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan atasan langsung, lini kedua mencakup Kantor Wilayah dan Direktorat, sedangkan lini ketiga berada di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal.
Melalui STAR-MPJHD, penentuan hukuman disiplin diharapkan dapat dilakukan secara lebih seragam berdasarkan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini mempertimbangkan jenis ketentuan yang dilanggar, kategori pelanggaran, dampak perbuatan, serta faktor yang memberatkan dan meringankan untuk membantu menentukan tingkat hukuman, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Selain mendukung konsistensi penjatuhan hukuman, aplikasi tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi proses pemeriksaan. Fitur pemantauan perkembangan perkara memungkinkan pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan mengetahui tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan hingga penerbitan surat keputusan.

Pemaparan juga dilengkapi demonstrasi aplikasi STAR-MPJHD yang telah terintegrasi dengan STAR-ASN. Melalui demonstrasi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai mekanisme penilaian pelanggaran, pencatatan perkara, dan pemantauan proses pemeriksaan secara sistematis.
Saat ini, STAR-MPJHD masih berada dalam tahap proyek percontohan di lingkungan Inspektorat Jenderal. Aplikasi tersebut direncanakan untuk diperluas ke lini pengawasan lainnya setelah melalui proses penyempurnaan dan evaluasi.
Partisipasi Rutan Kelas I Cipinang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional dan berintegritas. Dengan sistem penegakan disiplin yang objektif dan transparan, diharapkan tercipta kepastian dalam penanganan pelanggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Ian Rasya)
