Teh Java Preanger Tembus Pasar Internasional, Gandeng Perusahaan Teh Meksiko Lewat MoU

Mediatamanews|Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis (15/10/2026), sebagai langkah strategis mendorong komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaeman Taman, mengatakan keanekaragaman hayati Indonesia merupakan potensi besar dalam menghasilkan produk indikasi geografis yang memiliki karakteristik khas dan nilai ekonomi tinggi. Pelindungan indikasi geografis juga penting untuk menjaga keterkaitan produk dengan daerah asal, termasuk karakteristik, kualitas, dan reputasi yang menjadi pembeda di pasar.
“Peran DJKI adalah memperkenalkan produk indikasi geografis Indonesia kepada para atase perdagangan di luar negeri supaya produk tersebut dapat dipromosikan dan dikenal oleh calon pembeli internasional. Kami berharap upaya ini membuka lebih banyak peluang kerja sama bagi produk-produk unggulan Indonesia,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, DJKI terus mendorong pengembangan produk indikasi geografis melalui promosi dan penguatan kapasitas pelaku usaha. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui program GI Smart yang mendukung pemasaran digital dan pendampingan kemasan, serta GI Tourism yang mengintegrasikan produk indikasi geografis dengan potensi pariwisata daerah. Program-program ini diharapkan meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk unggulan Indonesia.
Dari pihak pembeli, Salvador Sosa dari Sinensis mengungkapkan ketertarikannya terhadap kualitas teh Indonesia, termasuk Teh Java Preanger. Ketertarikan tersebut muncul setelah dirinya mencoba sejumlah sampel teh Indonesia, salah satunya jenis silver needle.
“Saya mencoba beberapa sampel silver needle dari Indonesia dan menemukan bahwa salah satunya merupakan teh terbaik yang pernah saya coba,” kata Salvador.
Ia juga menilai indikasi geografis memiliki peran penting dalam perdagangan internasional karena memberikan kejelasan mengenai asal suatu produk. Informasi tersebut membantu pembeli memastikan bahwa produk yang dipasarkan benar-benar berasal dari daerah yang tercantum, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk.

Ketua MPIG Teh Java Preanger, Nugroho B. Koesnohadi, menjelaskan komunikasi awal dengan Sinensis terjalin melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Sebelum penandatanganan MoU, pihak Sinensis telah mengunjungi kebun teh untuk melihat langsung produk dan proses produksinya. Dalam rangkaian penjajakan tersebut, Sinensis telah membeli 20 kilogram teh dan menyampaikan pesanan tambahan sebanyak 100 kilogram.
Namun, pemenuhan pesanan tambahan tersebut masih menunggu ketersediaan produk akibat musim kemarau berkepanjangan yang memengaruhi produksi teh. MPIG memperkirakan pesanan dapat dipenuhi sekitar tiga bulan mendatang, seiring datangnya musim hujan dan pulihnya pasokan.
Nugroho mengatakan kerja sama tersebut membuka peluang bagi Teh Java Preanger untuk menjangkau pasar yang lebih luas melalui jaringan Sinensis di Meksiko, Kanada, dan Amerika Serikat. Meski demikian, perluasan pasar harus diimbangi dengan konsistensi mutu serta pemeliharaan karakteristik dan reputasi produk guna menjaga kepercayaan pembeli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus diikuti dengan pemanfaatan yang mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, KI tidak hanya berfungsi memberikan pengakuan dan pelindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, dan memperluas pemasaran produk unggulan Indonesia.
“Kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada pelindungan semata. KI perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomi, membuka peluang usaha, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pelindungan perlu diikuti dengan upaya komersialisasi agar produk unggulan Indonesia memiliki daya saing dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Hermansyah.
DJKI mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk mengenali serta memanfaatkan pelindungan kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, sebagai bagian dari strategi pengembangan produk unggulan daerah. Melalui pelindungan identitas asal, penjagaan kualitas, dan perluasan akses pasar, produk indikasi geografis Indonesia diharapkan semakin kompetitif di tingkat internasional serta mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya