Berita UtamaLipsusNasional

Bandara Soekarno-Hatta Gelar Simulasi Darurat, Skenario Kecelakaan hingga Penyanderaan

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggelar simulasi penanggulangan keadaan darurat penerbangan dengan skenario kecelakaan pesawat hingga aksi penyanderaan di Terminal 1C, Kamis.

General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi mengatakan simulasi tersebut untuk menguji kesiapsiagaan personel, prosedur, sarana, serta koordinasi seluruh unsur dalam menghadapi kondisi darurat di kawasan bandara.

Dalam simulasi, pesawat Airbus A320 yang membawa 185 orang, terdiri atas 178 penumpang dan tujuh awak, diskenariokan mengalami kecelakaan di runway 07L. Setelah menerima informasi, pengelola bandara mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) Level 1 dan mengerahkan seluruh unsur untuk melakukan pemadaman, evakuasi, penyelamatan, serta penanganan medis.

Sebanyak 85 penumpang dalam skenario mengalami luka-luka dan dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, sementara 93 penumpang ditempatkan di passenger holding area dan tujuh awak pesawat di isolated crew area. Penanganan melibatkan ARFF, Avsec, operasional bandara, Otoritas Bandara, AirNav Indonesia, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, maskapai, dan rumah sakit.

Dok.istimewa

Simulasi juga menguji dampak penutupan runway 07L pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB yang diskenariokan memengaruhi 115 penerbangan, terdiri atas 57 penerbangan kedatangan dan 58 keberangkatan. Setelah penanganan dinyatakan aman, runway kembali dibuka untuk operasional penerbangan.

Rangkaian simulasi kemudian dilanjutkan dengan skenario tindakan melawan hukum berupa penyanderaan di Central Corridor Terminal 1C. Empat pelaku menyandera dua orang yang terdiri atas seorang penumpang dan petugas keamanan. Penanganan di bawah komando Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan kedua sandera dan mengamankan seluruh pelaku.

Heru mengatakan simulasi AEE dan ACE tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan dan standar penanggulangan keadaan darurat penerbangan. Kegiatan itu mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe