Kamis, Oktober 22, 2026

DJKI Ajak Investor dan Industri Hadiri FBPI 2026, Dorong Hilirisasi Paten Nasional

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Mediatamanews | Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak investor, pelaku industri, dan dunia usaha menghadiri Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang akan digelar pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta. Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan inovasi nasional dengan peluang kerja sama bisnis dan investasi guna mendorong pemanfaatan paten menjadi produk bernilai ekonomi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, paten memiliki nilai strategis apabila teknologi yang dilindungi dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan pasar dan memberikan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, keterlibatan industri dan investor diperlukan untuk menjembatani hasil riset dan invensi dengan kebutuhan dunia usaha.

“Paten tidak cukup hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah. Melalui Forum Bisnis Paten Indonesia, kami ingin mempertemukan inventor dengan industri dan investor sehingga inovasi dalam negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis (22/10/2026).

Mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan”, FBPI 2026 menghadirkan sejumlah agenda yang dirancang untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan potensi inovasi nasional. Kegiatan ini mencakup pameran inventor dan paten, zona investasi dan industri, layanan kekayaan intelektual dan paten, serta innovation showcase yang menampilkan inovasi potensial untuk dikembangkan lebih lanjut.

Forum ini juga akan diisi dengan sesi pitching, diskusi strategi hilirisasi paten, serta penjajakan kerja sama antara inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku industri. Salah satu agenda unggulannya adalah Patent Townhall Pitching, yang memberikan kesempatan kepada industri untuk menyampaikan kebutuhan teknologi kepada perguruan tinggi dan lembaga penelitian, termasuk dalam bidang otomotif dan kendaraan listrik, elektronika, serta Internet of Things (IoT).

Bagi pelaku industri, forum ini menjadi kesempatan untuk mencari alternatif teknologi, menjajaki pengembangan produk, dan membangun kolaborasi dengan pemilik invensi. Sementara itu, investor dapat mengidentifikasi potensi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar sekaligus menjajaki peluang investasi.

Kerja sama yang berpotensi dikembangkan meliputi lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, hingga investasi, dengan mempertimbangkan kesiapan invensi dan kesepakatan para pihak.

“Pertemuan antara pemilik invensi dan calon mitra diharapkan dapat membuka penjajakan kerja sama, termasuk lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan peluang investasi sesuai dengan kebutuhan serta kesiapan masing-masing invensi,” kata Hermansyah.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting agar inovasi yang dihasilkan peneliti dan inventor dalam negeri tidak berhenti pada tahap penemuan. Dengan melibatkan calon pengguna teknologi sejak awal, potensi invensi dapat diselaraskan dengan kebutuhan nyata industri sehingga peluang komersialisasi dan pemanfaatan paten semakin terbuka.

DJKI mengundang investor, pelaku industri, pengusaha, serta seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi untuk berpartisipasi dalam FBPI 2026. Informasi lebih lanjut mengenai forum dan rangkaian kegiatannya dapat diakses melalui forumbisnispaten.dgip.go.id.

Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, DJKI berharap terbangun lebih banyak kolaborasi antara inventor dan dunia usaha. Dengan demikian, paten nasional tidak hanya menjadi bentuk pelindungan hukum atas inovasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

(Adv | Ian Rasya)

More articles

Latest article