Jumat, Oktober 23, 2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas di Banyuwangi

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Mediatamanews | Jember (Jatim) – Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama tim gabungan lintas wilayah menangkap dua terduga pelaku perampokan bersenjata tajam di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua terduga pelaku berinisial BM dan DS ditangkap di wilayah Banyuwangi pada Jumat (23/10/2026) dini hari saat diduga berupaya melarikan diri. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Jember sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perampokan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dalam aksinya, para pelaku diduga menyerang pemilik toko emas dan salah seorang anggota keluarganya menggunakan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka-luka. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

“Dari hasil pengungkapan sementara dan pendalaman peran, terduga pelaku BM bertindak sebagai eksekutor utama yang merampok sekaligus melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kepada korban. Sementara itu, terduga pelaku DS berperan membantu aksi kejahatan tersebut serta bersiap mendukung pelarian di lapangan,” ujar Ario, Jumat (23/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Resmob Polres Jember, Subdit Jatanras, serta dukungan dari Polres Bondowoso, Polres Situbondo, dan Polresta Banyuwangi. Tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi para terduga pelaku dan menelusuri jalur pelarian mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diketahui meninggalkan Jember menggunakan jasa angkutan travel. Koordinasi antarkepolisian di sejumlah wilayah kemudian dilakukan hingga keberadaan keduanya terdeteksi di Banyuwangi dan penangkapan berhasil dilaksanakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tekanan ekonomi menjadi salah satu motif di balik aksi tersebut. Salah seorang terduga pelaku disebut mengaku memiliki utang pribadi hingga Rp80 juta. Namun, alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan orang lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021 yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian, serta pakaian dan perlengkapan yang dikenakan para terduga pelaku.

Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara.

(M. Abdul Basid | Ian Rasya)

More articles

Latest article