Berita UtamaDaerahNasional

Imigrasi Semarang Deportasi WN Timor Leste karena Overstay Hampir Setahun

Mediatamanews|Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang diketahui melanggar ketentuan izin tinggal setelah berada di Indonesia dengan masa berlaku izin tinggal yang telah berakhir hampir satu tahun.

Warga negara asing (WNA) tersebut sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai mahasiswa dan penjamin Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan penanganan kasus tersebut bermula dari upaya petugas menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sejak Februari 2026, Imigrasi Semarang telah berkoordinasi dengan pihak Unimus terkait keberadaan mahasiswa tersebut.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujar Ari.

Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut kemudian diperoleh ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas selanjutnya mengamankan dan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadapnya saat tiba di lingkungan kampus.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan koordinasi dengan pihak kampus membantu petugas menemukan keberadaan WNA tersebut.

Dok.istimewa

“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pendeportasian dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal yang bersangkutan hingga proses pemeriksaan keimigrasian dan keberangkatan menuju Dili, Timor Leste, menggunakan penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA.

Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Sebagai tindak lanjut administratif, Imigrasi Semarang juga telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.

Imigrasi Semarang mengimbau WNA untuk selalu mencatat masa berlaku izin tinggal dan mengurus perpanjangan atau perubahan izin sesuai kebutuhan sebelum masa berlaku berakhir.

Penjamin, termasuk lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing, juga diminta menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin, memantau status izin tinggal, serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi apabila terdapat kendala atau perubahan keadaan.

WNA dan penjamin yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur izin tinggal dapat menghubungi kantor imigrasi setempat atau mengakses kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengurusan izin sejak dini dinilai penting untuk memberikan waktu dalam melengkapi persyaratan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran masa tinggal.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya