Kamis, November 5, 2026

Soroti Lonjakan Pengaduan, BPN Banten Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Mediatamanews | Serang (Banten) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten memperkuat koordinasi dalam mengevaluasi penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) dengan membahas tindak lanjut berbagai pengaduan masyarakat, baik yang telah diselesaikan maupun yang masih dalam proses penanganan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi respons jajaran BPN terhadap laporan masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

Menurut Harison, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadapi tantangan besar dalam membangun kembali kepercayaan publik, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Kepercayaan publik merupakan hal yang sangat membantu kami untuk bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila tidak dipercaya publik, langkah-langkah kami ke depan akan semakin berat, sebagus apa pun pekerjaan yang kami lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, integritas dan profesionalisme merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Karena itu, seluruh jajaran harus meninggalkan kebiasaan lama maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas, meskipun selama ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Harison juga menilai peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal BPN, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan.

Untuk itu, ia berharap Ombudsman dapat memfasilitasi pembentukan komitmen bersama melalui pakta integritas maupun kesepakatan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memitigasi potensi penyimpangan sejak dini.

“Kami siap membangun pakta integritas atau kesepakatan apa pun yang bisa memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap internal kami, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk rekan-rekan PPAT, sehingga dapat dimitigasi sejak awal,” tegasnya.

Dok.istimewa

Harison turut meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar menerima setiap masukan dan evaluasi dari Ombudsman dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, setiap kritik harus dipahami sebagai bahan introspeksi dan dasar untuk melakukan perbaikan.

Ia mengingatkan bahwa mendengar masukan tidak cukup hanya sebatas menerima informasi, tetapi harus disertai kesungguhan untuk memahami, meresapi, dan menindaklanjutinya melalui perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa Ombudsman sebelumnya telah melakukan konsolidasi dan analisis terhadap laporan masyarakat yang masuk.

Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, tercatat sekitar 580 laporan masyarakat dari seluruh Indonesia, dengan sekitar 30 laporan di antaranya berasal dari Provinsi Banten.

Fadli menyebutkan, pengaduan masyarakat terkait pelayanan pertanahan di Provinsi Banten mengalami peningkatan cukup signifikan sepanjang tahun ini. Jumlahnya telah mencapai lebih dari 100 laporan, bahkan pada Agustus lalu tercatat sekitar 80 laporan.

Menurutnya, hampir setiap pekan Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan baru. Persoalan pelayanan pertanahan menjadi salah satu substansi yang paling banyak disampaikan masyarakat.

“Semakin banyak laporan yang berhasil kita selesaikan, justru semakin banyak pula laporan baru yang masuk,” ujar Fadli.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan Ombudsman tidak semata-mata untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga mendorong penyelesaian permasalahan dan mencegah terulangnya praktik maladministrasi.

“Saya berharap kita dapat berfokus pada penyelesaian permasalahan, bukan mencari-cari kesalahan,” lanjutnya.

Fadli berharap koordinasi antara Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Banten terus diperkuat agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal. Selain penyelesaian pengaduan, upaya tersebut juga harus diiringi pembenahan sistem dan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Keasistenan Pelaporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Sirojudin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Hermawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Eflidian Iskariza beserta jajaran.

(Ian Rasya)

More articles

Latest article