Mediatamanews | Jakarta – Bareskrim Polri terus menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, tetapi juga atas nama pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi. Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban.
“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.
Ia menegaskan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak terbatas pada aset pribadi tersangka. Menurut dia, aset milik pihak lain maupun perusahaan terafiliasi juga dapat ditindaklanjuti apabila terdapat keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, 52 aset berupa dokumen pertanahan dan dokumen terkait, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Total luas aset tersebut sekitar 1,9 hektare.
Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Delapan aset lainnya berkaitan dengan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Kategori kedua mencakup 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Rinciannya, 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Kategori ketiga berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.
Arsal menjelaskan, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk memaksimalkan penelusuran aset dan mengidentifikasi aliran dana pada setiap bagian perkara.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” katanya.

Menurut Arsal, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari empat klaster perkara tersebut telah melampaui Rp500 miliar. Penyidik, lanjut dia, masih terus mengembangkan penelusuran, termasuk dalam klaster keempat yang menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.
“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah LPSK dan kejaksaan dalam menghitung restitusi bagi para korban. Bareskrim, kata dia, akan terus berkoordinasi agar aset yang disita dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian pihak yang berhak sesuai putusan dan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi korban. Proses tersebut dilakukan dengan memverifikasi data 14.088 pemberi pinjaman (lender) PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima hasil penghitungan restitusi dari LPSK. Hasil tersebut akan menjadi bahan penguat dalam surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, sementara sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.
Dalam penanganan perkara, klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
(Ian Rasya)
