Mediatamanews | Tangerang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memeriksa 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi gabungan di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026).
Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pencocokan dokumen keimigrasian dengan aktivitas para WNA di lapangan.
Kerja sama antar instansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Komang.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 77 personel yang menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi. Pengawasan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain; Imigrasi, Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, serta TNI.

Operasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian izin tinggal, dokumen keimigrasian, serta dokumen ketenagakerjaan WNA yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA asal Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
Petugas juga masih mendalami dugaan ketidakpatuhan keimigrasian terhadap tiga WNA asal Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta satu WNA asal Nigeria berinisial CKE. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Komang menegaskan, pengawasan terpadu di pintu masuk negara dan kawasan penyangga ibu kota menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh WNA yang berada dan beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Komang.
(Ian Rasya)
