Berita UtamaNasionalPeristiwa

Imigrasi Berikan ITKT dan Bebaskan Biaya Overstay WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Mediatamanews|Jakarta – Imigrasi Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. WNA yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Selain itu, Imigrasi menerapkan tarif Rp0,00 atau nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan maupun pembatalan penerbangan yang disebabkan keadaan kahar (force majeure).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hal tersebut saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan kesiapan jajaran Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak bencana, dengan tetap memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan dalam kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga dapat diberlakukan apabila terjadi keadaan kahar lainnya yang berdampak terhadap perjalanan WNA.

Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak gangguan akibat sebaran abu vulkanik. Jumlah tersebut terdiri atas 254 penerbangan kedatangan yang berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga berstatus cancel. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.

Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal. Dengan demikian, saat ini tersedia dua loket khusus pelayanan ITKT.

Selain di Soekarno-Hatta, layanan ITKT juga telah diberikan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, serta masing-masing dua permohonan di Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan.

Sementara itu, masing-masing satu permohonan ITKT dilayani Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Ketentuan Pelayanan Keimigrasian

Pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan akibat keadaan kahar memiliki sejumlah ketentuan.

Kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan juga dikenakan tarif Rp0,00.

Dalam pengajuannya, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.

Di sisi lain, Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendarsam.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya