Berita UtamaKriminalNasional

Petugas Gabungan Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 101 Burung ke Sri Lanka, Dua Jenis Diduga Satwa Dilindungi

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Upaya membawa 101 ekor burung ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ratusan satwa tersebut dibawa seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.

Sebanyak 101 ekor burung itu dikemas dalam 15 koli berbahan kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Satwa tersebut rencananya dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.

Pengungkapan berawal ketika petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan terpadu di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan sejumlah burung yang dibawa NRRW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdapat 101 ekor burung dari berbagai jenis.

Beberapa jenis burung yang ditemukan antara lain murai Papua, sepah gunung, pipit, parkit, sempur hujan sungai, sempur hujan darat, pleci, sepah raja, dan perkici.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat jenis sepah raja dan perkici yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dok.istimewa

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi dalam mengawasi lalu lintas satwa di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Duma, bandara merupakan salah satu titik strategis dalam pengawasan lalu lintas satwa, termasuk untuk mencegah pengiriman satwa yang tidak memenuhi ketentuan.

“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting,” kata Duma.

Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi diperlukan agar potensi pelanggaran dapat segera diketahui dan ditangani sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.

Pasca pengungkapan tersebut, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, seluruh burung yang diamankan menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Petugas juga melakukan identifikasi jenis serta memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan status dan langkah penanganan terhadap masing-masing satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe