Berita UtamaKriminalNasional

Lima WNA Diamankan Imigrasi Tangerang, Diduga Terlibat Jaringan Judi Online Internasional

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pemalsuan dokumen izin tinggal dan jaringan perjudian online (judol) internasional.

Kelima WNA tersebut terdiri atas tiga warga negara Vietnam dan dua warga negara Tiongkok. Mereka diamankan setelah petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen saat proses pengurusan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Baron Ichsan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026 ketika dua WNA asal Tiongkok berinisial WH dan ZL mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk mengurus izin tinggal.

Keduanya diduga menggunakan tiket kepulangan ke negara asal dengan identitas yang tidak sesuai dengan nama pemohon.

“Saat mengurus visa on travel, petugas imigrasi curiga karena dokumen yang mereka ajukan terindikasi palsu. Untuk mengurus visa on travel harus menunjukkan tiket pulang ke negara asal. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara tiket kepulangan yang dipesan dengan nama pemohon visa,” ujar Baron, Rabu (9/9/2026).

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas menghubungi kedua WNA melalui surat elektronik dan meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani klarifikasi.

Dok.istimewa

Saat dimintai keterangan, keduanya terlihat gugup. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa identitas pada tiket kepulangan yang digunakan tidak sesuai dengan identitas pemohon.

“Petugas kemudian bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan pihak maskapai untuk memastikan keaslian tiket tersebut. Setelah dikonfirmasi, pihak maskapai menyatakan tiket tersebut dipesan atas nama orang lain,” katanya.

Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kedua WNA tersebut. Beberapa hari kemudian, petugas mendatangi dan menggeledah tempat tinggal keduanya di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik berupa komputer, laptop, serta belasan telepon seluler. Petugas juga mendapati tiga WNA asal Vietnam berada di dalam apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Tiga WNA asal Vietnam diduga berperan sebagai admin sejumlah situs judi online.

“Mereka dijadikan admin web judi online dan diminta nomor rekeningnya untuk menyimpan aliran dana sebelum disetorkan kepada bandar,” ujar Baron.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui nilai transaksi serta jaringan perjudian online yang dikelola para WNA tersebut.

“Kami belum mengetahui total transaksi judi online yang terkumpul selama sebulan beroperasi di Indonesia. Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Mereka mengelola lebih dari satu website judi online,” pungkasnya.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya