Berita UtamaHukumNasional

Ketika Hukum Imigrasi Berhadapan dengan Perlindungan Pengungsi

Mediatamanews|Jakarta – Setiap kali kapal yang membawa pengungsi tiba di pesisir Indonesia, pertanyaan serupa kembali muncul: jika mereka masuk tanpa paspor, visa, atau izin tinggal sebagaimana lazimnya orang asing, mengapa tidak langsung diproses sebagai pelanggar keimigrasian dan dipulangkan?

Pertanyaan tersebut masuk akal jika persoalan dilihat semata-mata dari perspektif Undang-Undang Keimigrasian. Sistem keimigrasian dibangun untuk mengatur siapa yang boleh masuk, berada, dan keluar dari wilayah Indonesia. Orang asing pada dasarnya wajib memiliki dokumen perjalanan dan izin yang sesuai. Terhadap pelanggaran tertentu, negara dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, termasuk detensi hingga deportasi.

Namun, pencari suaka menghadirkan persoalan yang berbeda.

Mereka tidak datang semata-mata untuk bekerja, berwisata, atau tinggal melebihi masa izin. Mereka mengaku mencari perlindungan karena menghadapi ancaman di negara asal. Sejak klaim perlindungan itu disampaikan, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar: apakah orang tersebut akan menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap keselamatannya jika dipulangkan?

Orang asing dengan klaim perlindungan

Di sinilah perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi menjadi penting.

Pencari suaka adalah orang yang mengajukan permohonan perlindungan, tetapi klaimnya masih dalam proses pemeriksaan. Sementara pengungsi adalah orang yang telah diakui memenuhi kriteria untuk memperoleh perlindungan.

Indonesia belum menjadi pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta belum memiliki sistem nasional untuk menentukan status pengungsi. Karena itu, proses Refugee Status Determination (RSD) selama ini dilakukan oleh UNHCR.

Data UNHCR menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 12.167 pengungsi yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 30 persen di antaranya merupakan anak-anak. Afghanistan menjadi negara asal terbesar, disusul Myanmar dan Somalia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengungsi bukan fenomena sesaat. Isu ini telah menjadi persoalan kebijakan yang terus berlangsung, seiring posisi Indonesia sebagai salah satu negara transit.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa respons negara tidak dapat otomatis berhenti pada tindakan deportasi. Sebelum menentukan apakah seseorang dapat dipulangkan, klaim perlindungan yang disampaikannya harus terlebih dahulu dikenali dan diperiksa.

Jika tidak, negara berisiko mengembalikan seseorang ke tempat yang justru mengancam keselamatan dirinya.

Yang perlu dipahami, bukan hukum keimigrasiannya yang dikesampingkan. Yang tidak dapat dilakukan adalah menerapkan konsekuensi paling keras secara otomatis sebelum klaim perlindungan seseorang diperiksa.

Keimigrasian tetap berlaku, tetapi bukan satu-satunya kerangka hukum

Istilah “mengesampingkan aturan keimigrasian” sebenarnya perlu diluruskan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak pernah dinyatakan tidak berlaku bagi pencari suaka maupun pengungsi. Pengawasan keimigrasian tetap berjalan. Yang berbeda adalah cara negara menangani orang asing ketika di dalam kasus tersebut terdapat dimensi perlindungan internasional.

Landasan kebijakan tersebut antara lain terlihat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 26 mengatur bahwa pemberian suaka harus dilaksanakan dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional. Pasal 27 kemudian memberikan ruang bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan mengenai pengungsi dari luar negeri.

Mandat tersebut kemudian melahirkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Perpres 125/2016 membentuk mekanisme penanganan khusus yang mencakup pencarian dan pertolongan, penampungan, pengamanan, serta pengawasan keimigrasian.

Artinya, imigrasi tetap memiliki peran. Namun, peran tersebut ditempatkan dalam mekanisme yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga terkait, UNHCR, dan organisasi internasional lainnya.

Sejumlah kajian akademik juga menunjukkan bahwa Perpres 125/2016 telah memberikan kerangka khusus dalam penanganan pengungsi, meskipun masih terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan penafsiran dan pengaturan lebih lanjut. Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi tetap diperlukan karena keberadaan mereka berada di dalam wilayah hukum Indonesia.

Ada garis merah bernama non-refoulement

Alasan penting mengapa deportasi tidak dapat dilakukan secara serampangan adalah prinsip non-refoulement.

Secara sederhana, prinsip ini melarang pemulangan seseorang ke wilayah tempat ia menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap kehidupan dan kebebasannya.

Indonesia memang bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951. Namun, posisi tersebut tidak serta-merta berarti Indonesia dapat mengabaikan prinsip non-refoulement.

Sejumlah kajian hukum menempatkan prinsip tersebut sebagai bagian penting dari hukum kebiasaan internasional dalam konteks Indonesia. Prinsip perlindungan tersebut juga berkaitan dengan instrumen hak asasi manusia yang mengikat Indonesia.

Dalam praktik teknis keimigrasian, ketika orang asing menyampaikan permohonan perlindungan suaka, aparat tidak serta-merta melakukan deportasi, melainkan perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk UNHCR dan IOM.

Dengan kata lain, ketika seseorang menyatakan akan dibunuh, disiksa, atau dianiaya jika dikembalikan ke negara asalnya, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan seperti alasan biasa untuk menghindari deportasi.

Klaim tersebut perlu dinilai terlebih dahulu.

Di sinilah logika perlindungan kemanusiaan memberikan batas terhadap penggunaan kewenangan keimigrasian yang paling keras.

Dok.istimewa

Masalah sebenarnya: aturan khusus belum cukup lengkap

Justru pada titik inilah persoalan hukum Indonesia terlihat.

Negara memiliki UU Keimigrasian yang cukup rinci, tetapi pengaturan mengenai pengungsi masih banyak bertumpu pada Perpres 125/2016. Peraturan tersebut mengatur aspek operasional penanganan, tetapi belum menjadi kerangka undang-undang pengungsi yang komprehensif.

Sejumlah persoalan masih membutuhkan kejelasan, mulai dari status hukum pengungsi, batas waktu proses, hak selama menunggu, akses terhadap pekerjaan, integrasi dengan masyarakat lokal, hingga pembagian tanggung jawab pembiayaan.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian yang berlangsung bertahun-tahun.

Pemerintah daerah menghadapi persoalan penampungan dan hubungan dengan masyarakat setempat. Imigrasi harus melakukan pengawasan terhadap orang yang secara administratif tetap merupakan orang asing, tetapi dalam konteks perlindungan tidak dapat begitu saja dipulangkan. Sementara itu, UNHCR menghadapi keterbatasan kuota penempatan ke negara ketiga.

Karena itu, anggapan bahwa pengungsi “kebal” terhadap aturan imigrasi sebenarnya lahir dari benturan dua kebutuhan hukum yang belum sepenuhnya harmonis.

Hukum keimigrasian berbicara mengenai kedaulatan negara dan tertib keluar-masuk orang. Sementara hukum pengungsi dan hak asasi manusia berbicara mengenai keselamatan manusia ketika negara asalnya tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan.

Keduanya sama-sama penting.

Harmonisasi, bukan memilih salah satu

Jalan keluarnya bukan dengan memaksa seluruh pencari suaka masuk ke dalam kategori “imigran ilegal”, tetapi juga bukan dengan membiarkan status mereka tanpa batas waktu.

Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu menyatukan kepentingan kedaulatan, keamanan, dan perlindungan kemanusiaan secara lebih tegas.

Aturan yang lebih komprehensif setidaknya perlu memperjelas proses identifikasi sejak kedatangan, mekanisme pertukaran data antara imigrasi dan UNHCR, prosedur serta batas waktu penentuan status, standar penampungan, mekanisme bagi permohonan yang ditolak secara final, pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta skema solusi jangka panjang.

Pemeriksaan keamanan tetap diperlukan. Namun, pemeriksaan keamanan tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap kebutuhan perlindungan.

Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan mengapa penanganan pencari suaka dan pengungsi terlihat seperti mengesampingkan aturan keimigrasian adalah karena mereka berada dalam situasi hukum yang berbeda dengan orang asing pada umumnya.

Negara tetap memiliki hak untuk menjaga perbatasan, mengawasi keberadaan orang asing, dan menegakkan hukum keimigrasian. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara otomatis ketika terdapat klaim bahwa pemulangan seseorang dapat mengancam keselamatannya.

Yang dibutuhkan Indonesia bukan pilihan antara “tegas terhadap imigrasi” atau “manusiawi terhadap pengungsi”.

Tantangan sesungguhnya adalah membangun sistem hukum yang mampu melakukan keduanya sekaligus: menjaga kedaulatan negara tanpa mengabaikan keselamatan manusia.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya