Minggu, Oktober 25, 2026

Berawal dari Laporan Masyarakat, WNA Tiongkok Penyalahgunaan Izin Tinggal Dideportasi

Must read

Mediatama News
Mediatama News
Mediatamanews.com adalah Portal Berita Utama yang Terkini dan Terpercaya, menyajikan pilihan berita-berita yang Aktual, Cepat dan Berimbang. Mediatamanews.com hadir dengan nuansa yang harmoni, humanis dan memberikan warna kepada setiap para pembacanya. Mediatamanews.com merupakan Portal Berita Nasional yang berintegritas dan Profesional dalam mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan masyarakat Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, berujung pada tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY.

LY resmi dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026), setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G. Namun, dalam pemeriksaan petugas, yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan langsung petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Tim berangkat dari kantor pada pukul 05.30 WIB menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di bandara, petugas menyelesaikan proses keberangkatan dan berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat. LY kemudian meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai Citilink dengan penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chongqing, Tiongkok.

Selain dideportasi, LY juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sukabumi.

“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, melainkan langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat,” ujarnya.

Imigrasi Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

(Adv)

More articles

Latest article