Dirjen KI Dorong Kanwil Kemenkum Sulteng Pertajam Program Kekayaan Intelektual 2027

Mediatamanews|Palu (SulTeng) – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulawesi Tengah mempertajam target kinerja dan menyelaraskan program kekayaan intelektual (KI) 2027 dengan potensi serta karakteristik daerah.
Arahan tersebut disampaikan Hermansyah dalam kegiatan bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah di Aula Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Palu, Senin (28/9/2026). Kegiatan diikuti pejabat struktural dan pegawai Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Hermansyah meminta pelaksanaan program KI di daerah dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan rezim pelindungannya, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Menurut dia, sosialisasi KI tidak cukup dilakukan secara umum, tetapi harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Penguatan juga diarahkan pada optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan. Sentra KI diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Program KI di daerah harus diarahkan pada ekosistem yang utuh. Tidak hanya bagaimana masyarakat memahami dan mendaftarkannya, tetapi juga bagaimana KI tersebut dijaga, dikembangkan, dan memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Hermansyah.
Pada sektor indikasi geografis, pembinaan diminta dilakukan secara berkelanjutan setelah suatu komoditas memperoleh pelindungan. Kanwil didorong mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga konsistensi kualitas dan standar produk sekaligus mengembangkan potensi komersialisasinya.

Kanwil juga diarahkan mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah yang mendukung pelindungan KI. Selain itu, Forum Koordinasi Daerah KI perlu diperkuat sebagai wadah sinergi lintas instansi dalam menyelaraskan kebijakan dan program pemajuan KI.
Koordinasi antarsentra KI melalui Forum Koordinasi Daerah Sentra KI juga dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi teknis. Forum tersebut diharapkan mendorong peningkatan permohonan KI sekaligus menghasilkan kekayaan intelektual yang berkualitas dan berpotensi dikomersialisasikan.
Dari sisi hilirisasi, Kanwil didorong memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan kreator dan inventor daerah dengan calon investor. Langkah tersebut diarahkan agar kekayaan intelektual tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Karena itu, program KI di daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan mengangkat keunggulan lokal masing-masing, tetapi tetap berada dalam satu arah kebijakan nasional,” kata Hermansyah.
Penguatan kesadaran KI juga diarahkan sejak lingkungan pendidikan melalui pelaksanaan Training of Trainers Guru Kekayaan Intelektual (RuKI). Kanwil melalui Analis Kekayaan Intelektual diharapkan mengoptimalkan program tersebut bagi tenaga pendidik guna menanamkan kesadaran menghargai dan melindungi karya intelektual sejak dini.
Sementara itu, daerah yang telah memiliki ekosistem indikasi geografis yang matang didorong mengembangkan wisata berbasis indikasi geografis atau GI Tourism. Program tersebut diharapkan memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkenalkan komoditas unggulan daerah melalui sektor pariwisata.
Seluruh program tersebut akan disinergikan dengan agenda strategis DJKI melalui Forum Koordinasi Nasional KI dan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai ruang konsolidasi kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya komersialisasi juga diperkuat melalui pelibatan produk KI daerah dalam Forum Bisnis Paten dan Forum Bisnis Indikasi Geografis berskala nasional. Dengan demikian, DJKI mendorong Kanwil tidak hanya meningkatkan kesadaran dan permohonan KI, tetapi juga membangun ekosistem yang mencakup pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi sesuai potensi masing-masing daerah.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya