Berita UtamaKriminalNasional

“Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk WN Tiongkok, Diduga Terkait Pencurian di Pesawat”

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) berinisial HW yang merupakan penumpang pesawat Starlux Airlines nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Penolakan masuk tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) yang menyampaikan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan-Jakarta.

Pesawat Starlux JX761 diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah kedatangan pesawat, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian terhadap seluruh penumpang, termasuk HW.

Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux. Berdasarkan pemeriksaan, HW diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku hingga 27 April 2027.

Meski memiliki visa yang masih berlaku, HW tetap dikenai penolakan masuk berdasarkan hasil pemeriksaan dan atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan sebagaimana tertuang dalam surat KDEI Taipei.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Dok.istimewa

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” ujar Galih.

Menurut dia, dalam kasus tersebut, pihaknya menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi serta pihak terkait, HW diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan penolakan masuk tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024. Petugas juga memberikan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.

Setelah seluruh proses penolakan masuk selesai, HW dipulangkan ke negara asal melalui embarkasi awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya