Mediatamanews | Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok saat melakukan pengawasan di kawasan proyek pembangunan Tol Semarang–Demak, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026).
Ketiga WNA tersebut terindikasi melakukan pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian lokasi kerja. Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sembilan WNA yang bekerja di dua perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Kegiatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dan lokasi pekerjaan dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, personel Imigrasi Semarang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di masing-masing perusahaan.
Tim pertama melakukan pemeriksaan di PT X terhadap lima WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pencocokan aktivitas di lapangan, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap dua orang asing, yakni XC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ZX yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja.
Terhadap kedua WNA tersebut, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta mereka secara persuasif untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengawasan di PT Y dengan memeriksa empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Pemeriksaan meliputi validitas dokumen perjalanan dan izin tinggal serta kesesuaian aktivitas pekerjaan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang WNA berinisial YZ yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Petugas kemudian menerbitkan STP dan meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan pengawasan keimigrasian merupakan langkah penting untuk memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” ujar Haryono.
Ia menegaskan, setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
“Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran tersebut, kami telah meminta mereka untuk hadir di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran,” katanya.
Haryono juga mengimbau perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang dimiliki.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum keimigrasian.
Pengawasan secara konsisten diharapkan dapat menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang tertib serta kondusif. Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
(ADV | Ian Rasya)
